Platform TTS - Proteksi Produk

Umum

Proteksi Produk disediakan oleh PT Pialang Asuransi Indotekno dan Mitra Asuransinya, PT Asuransi Simas Insurtech.

.Pertanggungan

Proteksi Produk memberikan pertanggungan untuk sebagian dari manfaat di bawah ini. Manfaat detail yang Anda terima bisa berbeda tergantung dari jenis barang yang Anda beli di Platform TTS. Untuk informasi lebih jelas atas manfaat ini, Anda dapat melihat ke Ikhtisar Polis yang kami kirimkan ke email Anda.

Manfaat:

  • Melindungi barang dari kerusakan akibat insiden ketidaksengajaan, terkena cairan, atau akibat listrik statis/korslet.

  • Melindungi Anda dari reaksi penggunaan barang dan penggantian biaya pengobatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Harga Proteksi Barang dapat berbeda-beda untuk setiap barang yang Anda beli. Anda dapat melihatnya pada halaman checkout.

Harga Proteksi Barang dapat berbeda-beda untuk setiap barang yang Anda beli. Anda dapat melihatnya pada halaman checkout.

Anda  tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Produk.

Jangka waktu proteksi akan mengikuti periode yang tertulis dalam Ikhtisar Polis yang akan Anda terima untuk setiap pembelian barang Anda.

Bagaimana Cara Mengajukan Klaim

  1. Masuk ke halaman pesanan Anda, dan kamu dapat menemukan tombol “Buat Klaim” dibawah informasi seputar polis asuransi.

  2. Kirimkan klaim Anda dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal terjadinya kerusakan barang dan ketidaknyamanan terjadi.

  3. Lengkapi semua informasi dasar & dokumen klaim yang diperlukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Pelaporan Klaim.

  4. Setelah diajukan, klaim akan ditinjau oleh Mitra & Mitra Asuransi kami. Pastikan email & nomor telepon kamu tetap aktif untuk menerima kontak jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait klaim yang diajukan.

Rincian Syarat & Ketentuan

Unduh Rincian Proteksi Asuransi Barang

List Service Center

Unduh List Service Center

*Update terakhir: 16 Oktober 2025

PT Pialang Asuransi Indotekno

Izin Usaha OJK: KEP-6/NB.1/2019 tanggal 14 Februari 2019.

Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Customer Service

📧 Email: support@brokerindotekno.co.id

📞 Telepon: (+62) 21 5020 0879

💬 WhatsApp Chat: (+62) 811-1974-1095

Jam Operasional

Senin – Jumat: 08.00 – 20.00 WIB

Sabtu – Minggu: 09.00 – 18.00 WIB

di luar dari Libur Nasional